Jumat, 04 Maret 2016

Perjanjian Pra Nikah


Sekarang ini banyak pasangan calon pengantin yang membuat perjanjian pra nikah dengan berbagai alasan. Sebenarnya bolehkah perjanjian pra nikah itu dibuat ? khususnya bagi yang beragama Islam.
Perjanjian pra nikah adalah sebuah perjanjian yang berisi beberapa persetujuan yang sebelumnya sudah dibicarakan dan juga disetujui oleh kedua mempelai pengantin. Isi perjanjian ini nantinya akan mengikat kedua pihak tersebut selama mereka terikat dalam janji pernikahan.

Isi dari perjanjian pra nikah ini biasanya meliputi negara atau tempat yang akan menajdi tempat tinggal kedua mempelai nantinya, setuju atau tidaknya salah satu pihak meneruskan pendidikan dan pekerjaannya, kunjungan kepada orang tua dan juga mertua, harta masing-masing pihak dan masih banyak lagi. Apa yang ditulis di dalam perjanjian pra nikah harus melalui persetujuan kedua pihak terlebih dahulu.

Perjanjian pra nikah seperti ini tidak dilarang dalam agama Islam asalkan apa saja yang tertulis di dalam perjanjian tersebut tidak melanggar syariat-syariat Islam. Jadi, jika anda beragama Islam dan ingin membuat perjanjian pra nikah, anda tidak perlu lagi takut untuk melanggar ketentuan agama anda tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar